Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Subang
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Subang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Subang menyelenggarakan fungsi: